Permenkes Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perencanaan dan Pengadaan Obat Berdasarkan Katalog Elektronik. Permenkes Nomor 5 Tahun 2019 piterbitkan dengan pertimbangan bahwa: 1) untuk meningkatkan efektifitas, efisiensi, dan transparansi dalam proses perencanaan dan pengadaan obat aktivitas Jaminan Kesehatan dan obat aktivitas kesehatan lainnya, perlu ekspansi cakupan akomodasi kesehatan pengguna e-purchasing menurut katalog elektronik; 2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 63 Tahun 2014 wacana Pengadaan Obat menurut Katalog Elektronik (E-Catalogue) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2017 wacana Monitoring dan Evaluasi Terhadap Perencanaan, Pengadaan Berdasarkan Katalog Elektronik dan Pemakaian Obat sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti.
Berdasarkan Pasal 2 Permenkes Nomor 5 Tahun 2019 dinyatakan bahwa:
1) Pengaturan perencanaan dan pengadaan obat berdasarkan Katalog Elektronik bertujuan untuk menjamin transparansi, efektifitas, dan efisiensi proses perencanaan dan pengadaan obat melalui E-purchasing menurut Katalog Elektronik yang dilaksanakan oleh institusi pemerintah dan institusi swasta.
2) Institusi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. satuan kerja bidang kesehatan di pemerintah;
b. dinas kesehatan pemerintah kawasan provinsi/kabupaten/kota;
c. FKTP milik pemerintah dengan pola pengelolaan keuangan tubuh layanan umum; dan d. FKRTL milik pemerintah.
3) Institusi swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. FKRTL milik swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan;
b. FKTP milik swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan; dan
c. Apotek yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk PRB.
Terkait Perencanaan Obat dijelakan dalam pasal 3 Permenkes Nomor 5 Tahun 2019 dinyatakan bahwa 1) Setiap institusi pemerintah dan institusi swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib memberikan RKO kepada Menteri. 2) Penyampaian RKO dilaksanakan paling lambat bulan April pada tahun sebelumnya. 3) Penyampaian RKO memakai E-Monev Obat.
Berkenaan dengan Pengadaan Obat dinyatakan pasal 4 Permenkes Nomor 5 Tahun 2019 bahwa 1) Pengadaan obat oleh institusi pemerintah dan institusi swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk aktivitas Jaminan Kesehatan dilakukan melalui E-purchasing menurut Katalog Elektronik. 2) FKTP milik swasta dan Apotek yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan hanya dapat melaksanakan pengadaan obat PRB.
Dalam Permenkes Nomor 5 Tahun 2019 ditegaskan bahwa Industri farmasi wajib memenuhi pesanan obat dari institusi pemerintah dan institusi swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Pada Pasal 6 Permenkes Nomor 5 Tahun 2019, dinyatakan dalam kondisi tertentu Pengadaan obat sanggup dilakukan secara manual, dengan syarat:
1) Pengadaan obat berdasarkan Katalog Elektronik sanggup dilakukan secara manual dalam hal:
a. pengadaan obat melalui E-purchasing menurut Katalog Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mengalami kendala operasional dalam aplikasi; dan/atau
b. institusi swasta yang telah menyampaikan RKO melalui E-Monev Obat belum mendapatkan akun E-purchasing.
2) Pengadaan secara manual dilakukan secara langsung kepada industri farmasi yang tercantum dalam Katalog Elektronik.
Pasal 7 Permenkes Nomor 5 Tahun 2019 menyatakan bahwa 1) Dalam hal terjadi kegagalan pengadaan obat dengan Katalog Elektronik sehingga berpotensi terjadinya kekosongan obat maka institusi pemerintah dan institusi swasta dapat mengadakan obat dengan zat aktif yang sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Kegagalan pengadaan obat sanggup disebabkan lantaran industri farmasi tidak dapat memenuhi surat pesanan dari institusi pemerintah dan institusi swasta. 3) Kegagalan pengadaan obat harus dibuktikan dengan pernyataan dari industri farmasi.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permenkes Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perencanaan dan Pengadaan Obat Berdasarkan Katalog Elektronik
Link download Permenkes Nomor 5 Tahun 2019
Demikian isu salinan Permenkes Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perencanaan dan Pengadaan Obat Berdasarkan Katalog Elektronik. Semoga ada manfaatnya, terima kasih