Update, Permenkes Nomor 3 Tahun 2019 Wacana Juknis Penggunaan Dak Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2019

Update, Permenkes Nomor 3 Tahun 2019 Wacana Juknis Penggunaan Dak Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2019

Kamis, 02 Agustus 2018

 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus  Update, PERMENKES NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS PENGGUNAAN DAK NONFISIK BIDANG KESEHATAN TAHUN 2019

Permenkes Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus  (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan tahun 2019, diterbitkan sebagai panduan pengunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan yang diberkan keada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka mencapai target  prioritas nasional bidang kesehatan.

Menurut Permenkes Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus  (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan, Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan yaitu Dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk meningkatkan terusan dan kualitas pelayanan kesehatan yang difokuskan pada penurunan angka janjkematian ibu, bayi dan anak, penanggulangan problem gizi, serta pencegahan penyakit dan penyehatan lingkungan terutama untuk pelayanan kesehatan penduduk miskin, dan penduduk di tempat tertinggal, terpencil, perbatasan dan kepalauan dan tempat bermasalah kesehatan.  Sedangkan  Dana Alokasi Khusus  Nonfisik  Bidang Kesehatan  yang selanjutnya disebut  DAK  Nonfisik  Bidang Kesehatan yaitu dana  yang dialokasikan  ke tempat untuk membiayai  operasional kegiatan aktivitas prioritas nasional di bidang kesehatan yang menjadi urusan daerah  guna  meningkatkan terusan dan  mutu  pelayanan kesehatan di daerah.

Pasal 2 Permenkes Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus  (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan tahun 2019, menyatakan bahwa:
1)  DAK  Nonfisik  Bidang Kesehatan diberikan kepada tempat untuk membantu mendanai kegiatan  khusus yang merupakan urusan daerah  dan sesuai dengan prioritas pembangunan kesehatan nasional . 
2)  DAK Nonfisik  Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui  Rencana Kerja Pemerintah. 

Pasal 3 Permenkes Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus  (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan tahun 2019, menyatakan bahwa:
1)  DAK Nonfisik Bidang Kesehatan  terdiri atas: 
a.   bantuan operasional  kesehatan ;
b.   jaminan persalinan ; dan 
c.   akreditasi kemudahan pelayanan kesehatan .
2)  Bantuan operasional kesehatan sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) karakter a  diutamakan untuk  upaya kesehatan bersifat promotif dan preventif, yang  meliputi:
a.   bantuan operasional  kesehatan pemerintah tempat provinsi ;
b.   bantuan operasional  kesehatan pemerintah tempat kabupaten/kota ; dan 
c.   bantuan operasional kesehatan Puskesmas.
3)  Bantuan  operasional   kesehatan  pemerintah tempat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karakter a diarahkan untuk mendukung operasional fungsi referensi Upaya  Kesehatan  Masyarakat  tersier. 
4)  Bantuan operasional  kesehatan  pemerintah tempat kabupaten /kota  sebagaiman a dimaksud pada ayat (2) karakter b diarahkan untuk mendukung:
a.  operasional fungsi rujukan  Upaya Kesehatan Masyarakat sekunder; 
b.  manajemen bantuan  operasional kesehatan  dan jaminan  persal inan;
c.   konvergensi penurunan prevalensi stunting ; 
d.  distribusi obat, vaksin,  dan materi medis habis pakai ke Puskesmas; dan 
e. pemanfaatan aplikasi logistik obat dan materi medis habis pakai secara elektronik.
5)  Bantuan operasional kesehatan   Puskesmas  sebagaimana dimaksud pada  ayat (2) karakter c diarahkan untuk mendukung operasional  Upaya  Kesehatan Masyarakat primer. 

Pasal  4 Permenkes Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus  (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan tahun 2019, menyatakan bahwa Jaminan persalinan  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  3 ayat (1)  huruf b diarahkan untuk:  
a.   rujukan persalinan ke kemudahan pelayanan kesehatan yang kompeten;
b.  pertolongan persalinan,  keluarga berencana  pasca persalinan dan perawatan bayi gres lahir;  dan 
c.   sewa dan operasional rumah tunggu kelahiran . 

Pasal  5  Permenkes Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus  (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan tahun 2019, menyatakan bahwa:
(1)  Akreditasi  fasilitas pelayanan kesehatan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal  3 ayat (1)  huruf c  terdiri atas:
a.   akreditasi Puskesmas;
b.   akreditasi Rumah Sakit; dan 
c.   akreditasi laboratorium kesehatan .
2)  Akreditasi Puskesmas  sebagaimana dimaksud pada  ayat (1)  huruf a diarahkan untuk kegiatan:
a.   workshop  pendukung implementasi pengakuan Puskesmas;
b.   pendampingan pra survei akreditasi; 
c.   pendampingan pasca  survei akreditasi;
d.   survei pengakuan perdana; dan 
e.   survei ulang pengakuan (survei re-akreditasi).
3)  Akreditasi  Rumah Sakit   sebagaimana dimaksud  pada ayat (1)  huruf b diarahkan untuk kegiatan :  
a.   workshop pengakuan Rumah Sakit;
b.   bimbingan akreditasi  Rumah Sakit;
c.   survei simulasi;  
d.   survei akreditasi  Rumah Sakit; dan 
e.   survei ulang pengakuan (re -akreditasi).
4)  Akreditasi laboratorium  sebagaimana dimaksud  pada ayat (1)  huruf c diarahkan untuk kegiatan :  
a.   workshop pengakuan laboratorium  kesehatan;
b.   bimbingan akreditasi  laboratorium Kesehatan ;
c.   survei simulasi; dan 
d.   survei pengakuan laboratorium  kesehatan.

Selengkapnya berikut ini Salinan Permenkes Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus  (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan.



Link download Permenkes Nomor 3 Tahun 2019 pdf ---- DISINI----

Demikian gosip perihal Permenkes Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus  (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =