Update, Juknis Pemilihan Best Practices Kepala Sekolah Tahun 2019

Update, Juknis Pemilihan Best Practices Kepala Sekolah Tahun 2019

Kamis, 20 Desember 2018

 Juknis Pemilihan Best Practices Kepala Sekolah Tahun  Update, JUKNIS PEMILIHAN BEST PRACTICES KEPALA SEKOLAH TAHUN 2019


Petunjuk TeknisJuknis Pemilihan Best Practices Kepala Sekolah Tahun 2019. Guna mendorong aktivitas peningkatan kualitas layanan pendidikan dasar dan menengah, lalu meningkatkan kualitas kepala sekolah dalam memimpin dan mengelola sekolah, dan meningkatkan kompetensi kepala sekolah dalam dimensi kepribadian, supervisi akademik, kepemimpinan pembelajaran, dan kewirausahaan, penelitian tindakan sekolah dan pengembangan, manajemen berbasis sekolah dan dimensi sosial, serta meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran, pengelolaan sekolah, serta kompetensi guru dan kepala sekolah, Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan Pemilihan Best Practices Kepala Sekolah Tahun 2019. Kegiatan ini juga diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional 2019.

Petunjuk Teknis Pemilihan Best Practices Kepala Sekolah Tahun 2019

A. Peserta
Peserta Kegiatan Pemilihan Best Practices Kepala Sekolah ialah kepala sekolah yang berstatus PNS maupun non-PNS, yang berasal dari sekolah negeri maupun swasta, termasuk pendidikan khusus, yang memenuhi persyaratan.

B. Kategori
Kategori Kegiatan Pemilihan Best Practices Kepala Sekolah Tahun 2019 meliputi lima kategori.
·          Kepala SD (SD).
·          Kepala SMP (SMP).
·          Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA).
·          Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
·          Kepala Sekolah Pendidikan Khusus (PK) meliputi SDLB, SMPLB, SMALB, SLB.

C. Persyaratan Calon Peserta
·          Kepala sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta pendidikan khusus.
·          Pendidikan minimal Diploma IV (D-IV) atau Sarjana (S1).
·          Masa kerja sebagai kepala sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut, dibuktikan dengan keputusan pengangkatan sebagai kepala sekolah oleh pejabat yang berwenang.
·          Tidak sedang menjalani proses hukum/menjalani eksekusi disiplin.
·          Tidak sedang dalam proses alih kiprah ke jabatan lain.
·          Belum pernah menjadi pemenang I, II atau III tingkat nasional pada kegiatan Pemilihan Best Practices dan/atau pemilihan kepala sekolah berprestasi tingkat nasional pada kurun waktu 2 tahun terakhir.

D. Persyaratan Karya
·          Karya best practices orisinil dan belum pernah diikutkan/dipresentasikan dalam kegiatan Pemilihan tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Kemendikbud (Tenaga Kependidikan Berprestasi, Simposium, dan sejenisnya).
·          Setiap akseptor hanya boleh mengirimkan 1 (satu) karya best practices.
·          Dokumen naskah best practices sanggup disusun sesuai dengan format terlampir.
·          Karya didukung dengan video singkat (durasi 3 menit) yang berafiliasi dengan profil kepala sekolah dan sekolah di bawah pimpinannya, dan klarifikasi best practices. (penjelasan dan ketentuan video terlampir).

E. Topik Best Practices
Topik atau tema yang sanggup dijadikan laporan best practices ialah sebagai berikut.
·          Membina guru dalam menyebarkan perangkat pembelajaran (RPP, silabus, media pembelajaran, penilaian, materi ajar) berbasis Higher Order Thinking Skills (HOTS) dan ragam model pembelajaran.
·          Membina kemampuan guru dalam pelaksanaan Penelitian Tindakan Kelas (PTK).
·          Upaya menyebarkan profesionalisme guru di sekolah.
·          Melaksanakan Penelitian Tindakan Sekolah (PTS).
·          Membina pengembangan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), literasi dan Sekolah Adiwiyata.
·          Upaya meningkatan mutu terkait pemenuhan delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP).
·          Membina kemampuan guru dalam melakukan pembelajaran.
·          Menjalin kemitraan dengan stakeholder.
·          Mengembangkan metode supervisi akademik yang efektif.
·          Melaksanakan pembimbingan dan training profesional guru.
·          Membina kelompok kerja guru (KKG/MGMP/Sekolah).
·          Upaya meningkatkan nilai pengakuan sekolah.
·          Upaya meningkatkan prestasi sekolah.
·          Mengembangkan pembelajaran Teaching Factory dan Produk unggulan.
·          Inovasi layanan pembelajaran Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).


F. Isi Laporan Best Practices
Laporan karya Best Practices disusun dan ditulis oleh kepala sekolah sebagai akseptor Pemilihan sanggup berisi perihal hal-hal sebagai berikut.
·          Bagian Awal
Bagian ini terdiri atas halaman judul, halaman pernyataan keaslian naskah Pemilihan bermeterai enam ribu rupiah, halaman lembar persetujuan dari atasan eksklusif dan/atau pejabat terkait, kata pengantar, abstrak, daftar isi, daftar tabel, daftar gambar, dan daftar lampiran.
·          Bagian Isi
Bagian ini berisi paparan perihal hal-hal sebagai berikut:
Bab Pendahuluan, berisi paparan latar belakang, masalah, tujuan, dan manfaat best practices yang dilaporkan. Latar belakang menguraikan alasan perihal pentingnya Best Practices.
Bab Kajian Pustaka, berisi paparan kajian pustaka, teori, peraturan, kebijakan, pedoman terkait dan atau pengalaman yang dijadikan tumpuan dalam menuntaskan masalah.
Bab Hasil dan Pembahasan, berisi perihal paparan pelaksanaan terkait tempat, waktu, dan perangkat atau instrumen yang dipakai saat best practices dilakukan. Cara pemecahan problem yang menguraikan secara rinci langkah-langkah atau cara-cara dalam memecahkan masalah, termasuk hambatan-hambatan yang harus diatasi. Penyajian data meliputi keadaan awal dan hasil simpulan dari pelaksanaan pemecahan masalah, serta dampaknya bagi sekolah binaan.
Bab Simpulan dan Rekomendasi
Daftar pustaka dan lampiran-lampiran

G. Teknik Penulisan Laporan
·          Penulisan laporan harus memakai sistematika penulisan sebagaimana terlampir.
·          Jumlah halaman laporan berkisar antara 15-20 halaman tidak termasuk lampiran.
·          Isi laporan dengan proporsi: pendahuluan (3-4 halaman), isi (11-14 halaman), dan simpulan (1-2 halaman).
·          Naskah diketik di atas kertas berukuran A4 dengan spasi 1,5, abjad Times New Roman ukuran abjad 12, batas tepi/margin kiri 4 cm, kanan 3 cm, atas 4 cm, dan bawah 3 cm. Khusus untuk ukuran abjad tabel dan gambar diubahsuaikan dengan kebutuhan.
·          Di belahan kanan atas cover naskah untuk masing-masing kategori diberi kode:
BPKS-SD untuk kepala SD
BPKS-SMP untuk kepala SMP
BPKS-SMA untuk kepala Sekolah Menengan Atas
BPKS-SMK untuk kepala Sekolah Menengah kejuruan
BPKS–PK untuk kepala Sekolah Pendidikan Khusus (SDLB, SMPLB, SMALB, SLB)

H. Kelengkapan Dokumen
Kelengkapan dokumen discan dalam format pdf meliputi:
·          Naskah laporan Best Practice
·          Ijazah terakhir
·          Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Sekolah
·          Surat Keputusan Pangkat/Golongan terakhir
·          Sertifikat Pendidik
·          Surat Pernyataan Keaslian Naskah Best Practices
·          Surat Pernyataan berisi tentang:
·          Tidak Sedang Proses Alih Tugas,
·          Tidak Sedang menjalani proses hukum/hukuman disiplin,
·          Belum pernah meraih peringkat (I, II, atau III) tingkat nasional pada kegiatan pemilihan best practice, dan/atau pemilihan kepala sekolah berprestasi tingkat nasional pada kurun waktu 2 tahun terakhir.
·          Karya best practice belum pernah diikutkan atau dipresentasikan dalam kegiatan tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Kemendikbud
·          Biodata Peserta

I. Tata Cara Pendaftaran dan Pengiriman Dokumen
·          Pendaftaran dilakukan dengan cara pendaftaran pada laman: https://kesharlindung.tendik.kemdikbud.go.id/  . Silahkan mengisi kolom-kolom yang diminta. Setelah registrasi, silahkan masuk login ke sistem untuk mengupload kelengkapan manajemen yang dipersyaratkan.
·          Semua persyaratan dokumen diisi dan disimpan dalam file dengan ekstensi PDF, kecuali naskah best practices.
·          File naskah best practices harus dalam format Microsoft Word dan dibentuk dalam satu file yang tidak terpisah, antara judul, kata pengantar, surat pernyatan, daftar isi, belahan pendahuluan, belahan kajian pustaka, belahan hasil, pembahasan, belahan kesimpulan, dan rekomendasi, daftar pustaka, lampiran.
·          Video yang dibentuk harus di upload terlebih dahulu pada Youtube. Alamat URL video di Youtube diketik pada file Microsfot Word dan file tersebut di upload pada laman yang sama.   


Selengkapnya silahkan download Petunjuk Teknis – Juknis Pemilihan Best Practices Kepala Sekolah Tahun 2019




Link download Petunjuk Teknis – Juknis Pemilihan Best Practices Kepala Sekolah Tahun 2019 -----disini-----

Demikian informasi perihal Petunjuk Teknis – Juknis Pemilihan Best Practices Kepala Sekolah Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =