Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada MA (Madarasah Aliyah) diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan pada Madrasah Aliyah perlu diadakan evaluasi hasil mencar ilmu oleh pendidik dan satuan pendidikan; b) bahwa untuk kelancaran implementasi evaluasi hasil mencar ilmu pada Madrasah Aliyah perlu disusun Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Aliyah.
Pada diktum pertama Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada MA (Madarasah Aliyah) dinyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Hasil Belajar Pada Madrasah Aliyah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Pada dictum kedua Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada MA (Madarasah Aliyah) dinyatakan bahwa Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Aliyah sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU sebagai pedoman bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam melakukan evaluasi hasil mencar ilmu pada Madrasah Aliyah;
Pada diktum KETIGA Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada MA (Madarasah Aliyah) dinyatakan bahwa Penilaian hasil mencar ilmu wajib ditindaklanjuti untuk keperluan; a) Perbaikan proses mencar ilmu penerima didik; b) Tindak lanjut hasil mencar ilmu penerima didik, prestasi mencar ilmu dan pijakan mencar ilmu penerima didik pada tahap berikutnya; dan c) Evaluasi pengelolaan pembelajaran dalam ruang lingkup kelas maupun satuan pendidikan
Selengkapnya silahkan baca dan download Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada MA Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018
Link Download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 (DISINI)
Demikian informasi wacana Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada MA (Madrasah Aliyah). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.