Undang-Undang – UU Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan. Undang-Undang – UU Nomor 38 Tahun 2014, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa 1) untuk memajukan kesejahteraan umumsebagai salah satu tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu diselenggarakan pembangunan kesehatan; 2) penyelenggaraan pembangunan kesehatan diwujudkan melalui penyelenggaraan pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan keperawatan; 3) penyelenggaraan pelayanan keperawatan harus dilakukan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman, dan terjangkau oleh perawat yang mempunyai kompetensi, kewenangan, etik, dan moral tinggi; 4) mengenai keperawatan perlu diatur secara komprehensif dalam Peraturan Perundang-undangan guna menunjukkan pelindungan dan kepastian aturan kepada perawat dan masyarakat.
Adapun yang dimaksud keperawatan berdasarkan Undang-Undang – UU Nomor 38 Tahun 2014, dinyatakan bahwa Keperawatan ialah aktivitas pinjaman asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat. Istilah Perawat diartikan seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di Iuar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Yang dimakus Pelayanan Keperawatan ialah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan kepingan integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat Keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik sehat maupun sakit. Sedangkan pengertian Praktik Keperawatan ialah pelayanan yang diselenggarakan oleh Perawat dalam bentuk Asuhan Keperawatan.
Berdasarkan pasal 2 Undang-Undang – UU Nomor 38 Tahun 2014, dinyatakan bahwa Praktik Keperawatan berasaskan perikemanusiaan; nilai ilmiah; etika dan profesionalitas; manfaat; keadilan; pelindungan; dan g. kesehatan dan keselamatan Klien.
Pada Pasal 3 Undang-Undang – UU Nomor 38 Tahun 2014, dinyatakan bahwa Pengaturan Keperawatan bertujuan :
a. meningkatkan mutu Perawat;
b. meningkatkan mutu Pelayanan Keperawatan;
c. menunjukkan pelindungan dan kepastian aturan kepada Perawat dan Klien; dan
d. meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Apa saja jenis perawat ? Mengacu pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014, Jenis Perawat terdiri atas Perawat profesi dan Perawat vokasi. Yang dimaksud perawat profesi terdiri atas: ners dan ners spesialis. Terkait Pendidikan Tinggi Keperawatan, ditegaskan dalam Pasal 5 UU Nomor 38 Tahun 2014 bahwa Pendidikan tinggi Keperawatan terdiri atas: pendidikan vokasi; pendidikan akademik; dan pendidikan profesi.
Selain itu dalam UU Nomor 38 Tahun 2014 juga diatur perihal Izin Praktik keperawatan, hak dan kewajiban, organisasi profesi perawat (bab VII) kolegium keperawatan (bab VIII), konsil keperawatan (bab IX), pengembangan, pembinaan, dan pengawasan kepingan X hukuman administratif (bab XI) ketentuan peralihan (bab XII) serta ketentuan epilog (bab XIII).
Selanjutnya dalam Pada kepingan IV Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014, diatur perihal Registrasi, Izin Praktik, dan Registrasi Ulang . Pada kepingan ini antara lain diatur (sebagaimana tercantum pada Bagian Kedua Registrasi) pada Pasal 18, disebutkan antara lain :
· Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan wajib mempunyai STR.
· STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Konsil Keperawatan sehabis memenuhi persyaratan.
· Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:memiliki ijazah pendidikan tinggi Keperawatan;b.memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;c.memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;d. mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi; dane.membuatpernyataanmematuhidan melakukan ketentuan adat profesi.
Selengkapnya silahkan baca dan download Undang-Undang – UU Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan (PDF). Link download Undang-Undang– UU Nomor 38 Tahun 2014 (PDF)
Demikian info perihal Undang-Undang – UU Nomor 38 Tahun 2014. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.