Untuk mengetahui Petunjuk Teknis (Juknis) Cara Daftar PPPK Tahun 2019 bekerjsama sanggup dibaca pada laman Frequently Asked Questions eksklusif di portal sscan.bkn.go.id. Untuk sekadar memudahkan pencarian berikut ini admin merangkum beberapa Petunjuk Teknis (Juknis) Cara registrasi PPPK Tahun 2019 yang berdasarkan admin penting untuk diketahui para calon pelamar PPPK.
Apakah SSCASN Itu?
SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara ialah situs resmi registrasi PPPK, PNS dan Sekolah Kedinasan secara Nasional. Sebagai pintu registrasi pertama seleksi Aparatur Sipil Negara ke seluruh Instansi baik Pusat maupun Daerah dan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional. SSCASN sanggup diakses dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id.
Ada Berapa Tahap Seleksi PPPK Tahun 2019 ?
a. Tahap 1 : Tenaga Honorer Eks Kategori-II (kelompok kiprah Pendidikan dan Kesehatan), Dosen PTNB serta THLTB Penyuluh Pertanian..
b. Tahap 2 : Pelamar PPPK Umum.
Siapa Saja Yang Bisa Mendaftar Pada Seleksi PPPK ?
a. Tahap 1 :Tenaga Honorer Eks Kategori-II (kelompok kiprah Pendidikan, Kesehatan dan Penyuluh Pertanian) serta THLTB Penyuluh Pertanian yang memenuhi syarat
b. Tahap 2 : Pelamar PPPK Umum
Bagaimana Cara Mendaftar Seleksi PPPK Tahap 1 ?
Untuk mendaftar seleksi PPPK, silahkan masuk ke portal https://ssp3k.bkn.go.id.
A. Cara Daftar (Pendaftaran) PPPK Tahun 2019 Untuk THK-II THL-TB Pertanian (Tidak Mengalami Pemekaran )
1.Peserta Isi Form di Helpdesk
2.Menginput NIK dan No KK
3.Nomer Peserta THK-II/Identitas THL-TB
4.Nama
5.Tanggal Lahir
6.Nama Instansi
7. Setelah Input data diatas gres sanggup Nomer Tiket, sehabis Itu cetak Kartu Tanda Peserta THK-II/THL-TB.
8. Setelah Itu Peserta tiba Ke BKD membawa
- Cetakan Kartu Tanda Peserta
- Pas Foto 3x4 2 lembar latar belakang Merah
- Berkas pendukung lain nya yang dipersyaratkan
9. Setelah Itu gres diverifikasi datanya oleh BKD dan menerima salinan Kartu penerima yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenang.
10. Setelah itu gres Anda sanggup mendaftar
B. Cara Daftar (Pendaftaran) PPPK Tahun 2019 Untuk THK-II (Mengalami Pemekaran)
1.Peserta Isi Form di Helpdesk
2.Menginput NIK dan No KK
3.Nomer Peserta THK-II
4.Nama
5.Tanggal Lahir
6.Instansi lama
7.Instansi Baru
8. Setelah Input data diatas gres sanggup Nomer Tiket, sehabis Itu cetak Kartu Tanda Peserta THK-II.
9. Setelah Itu Peserta tiba Ke BKD membawa
- Cetakan Kartu Tanda Peserta
- Pas Foto 3x4 2 lembar latar belakang Merah
- Berkas pendukung lain nya yang dipersyaratkan
10, Setelah Itu gres diverifikasi Instansi Kerjanya oleh BKD dan menerima salinan Kartu penerima yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenang.
11. Setelah itu gres Anda sanggup mendaftar.
Mengapa Saya Tidak Bisa Upload (Unggah) Dokumen?
Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di upload tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCASN. Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang anda upload akan ditolak.
Bagaimana Cara Upload (Unggah) Dokumen Persyaratan?
Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di upload tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan dalam aplikasi SSCASN.
Berapa Ukuran Dan Tipe File Yang Diupload?
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
- Scan Ijazah 700 Kb bertipe file pdf
- Scan Transkrip 500 Kb bertipe file pdf
- Scan Dokumen lainnya maksimal 500 Kb bertipe file pdf
- Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi 500 bertipe Pdf ( guru dan tenaga Pendidik).
- Surat Penugasan dari Kepala Sekolah 500 Kb bertipe pdf (guru dan tenaga Pendidik)
- Surat Tanda Registrasi (STR) Untuk dokter 500 Kb Bertipe pdf.
Bagaimana Agar Proses Upload Dokumen Dapat Lebih Cepat?
Bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies, gunakan koneksi internet yang cukup stabil, gunakan koneksi internet yang menyediakan space bandwith cukup sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala.
Dokumen Apa Saja Yang Harus Di Upload?
A. Untuk tenaga pendidik :
1. Ijazah dan Transkrip Nilai S1/DIV
2. Surat Penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat info minimal NUPTK/NIK, nama, daerah tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, Kab/Kota/Provinsi.
3. Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah daerah mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru ketika ini.
B. Untuk Tenaga kesehatan :
1. STR (Surat Tanda Registrasi )
C. Untuk Tenaga Penyuluh pertanian :
1. THL-TB Penyuluh Pertanian
Saya Sudah Melamar Secara Online, Apakah Perlu Mengirimkan Berkas Fisik Untuk Seleksi Administrasi?
Anda sanggup memperhatikan pengumuman dan menyiapkan berkas-berkas tersebut ketika diharapkan pada tahapan tes tertentu.
Apakah Saya Bisa Mengupload Ulang Dokumen Yang Sudah Saya Upload?
Dokumen yang sudah di upload DAPAT di upload ulang selama belum klik resume. Anda HARUS berhati-hati dalam mengunggah dokumen dan pastikan sesuai dengan persyaratan, cek ulang kembali sebelum melaksanakan proses upload.
Bagaimana Kriteria Dokumen Persyaratan Yang Akan Diupload?
Dokumen yang diupload sebaiknya di scan memakai mesin scanner dengan resolusi minimal 150 dpi
Apakah Ada Persyaratan Khusus Lainnya?
Ada, Masing-masing instansi mempunyai persyaratan khusus.
A. Persyaratan Khusus Untuk Tenaga Pendidik :
1. Berusia Maksimal 57 tahun per 1 April 2019
2. Pendidikan Minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum
3. Masih aktif mengajar hingga ketika mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat info minimal NUPTK/NIK, nama, daerah dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, Kab/Kota/Provinsi.
4. Menandatangani Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah daerah mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru ketika ini.
B. Persyaratan Khusus Untuk Tenaga Kesehatan :
1. Memiliki Pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship) kecuali untuk epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan Pendidikan D-III/S1- Kimia/Biologi.
2. STR (Surat Tanda Registrasi) di unggah melalui SSCASN
3. Ijazah diunggah melalui SSCASN
4. Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir di unggah melalui SSCASN
5. Daftar persyaratan jabatan
C. Persyaratan Khusus Untuk Tenaga Penyuluh Pertanian : Persyaratan sesuai dengan Permenpan No.2 tahun 2008 dan PP No.49 tahun 2018
Bagaimana Jika Hasil Cetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2019 Tidak Sesuai Dengan Isian?
Lakukan clear history/bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies kemudian refresh browser Anda dengan tekan (ctrl + f5).
Bagaimana Jika Kartu Pendaftaran Atau Kartu Ujian Saya Hilang?
Anda sanggup mencetak ulang Kartu Informasi Akun, Kartu Pendaftaran SSCASN, Kartu Peserta Ujian melalui login ke portal SSCASN.
Bagaimana Cara Mencetak Kartu Registrasi Peserta Untuk Pendaftaran?
Silahkan kanal website Helpdesk SSCASN pada sajian Cek Nomor kemudian pilih Lupa Nomor Peserta Ujian kemudian klik tombol “Download Kartu Ujian” serta dibuktikan dengan verifikasi oleh Instansi.
Bagaimana Jika Saya Masih Memiliki Kartu Registrasi Tenaga Honorer Kategori-II Pada Saat Pendataan Tahun 2013?
Anda tetap harus mencetak Kartu Tanda Peserta serta dibuktikan dengan verifikasi oleh Instansi.
Bagaimana Cara Mencetak Ulang Kartu Informasi Akun SSCASN 2019?
Silahkan lakukan Log In ke portal SSCASN dengan memakai NIK dan password yang telah Anda daftarkan pilih sajian Riwayat.
Bagaimana Cara Mencetak Ulang Kartu Pendaftaran SSCASN 2019?
Silahkan lakukan Log In ke portal SSCASN dengan memakai NIK dan password yang telah Anda daftarkan pilih sajian Riwayat.
Bagaimana Cara Mencetak Ulang Kartu Peserta Ujian PPPK 2019?
Silahkan lakukan Log In ke portal SSCASN dengan memakai NIK dan password yang telah Anda daftarkan pilih sajian Riwayat.
Bagaimana Jika Data Kependudukan Dan Catatan Sipil (KTP) Tidak Sesuai Dengan Ijazah ?
- Hubungi Kantor DUKCAPIL setempat sesuai alamat KTP, atau DUKCAPIL PUSAT untuk melaksanakan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi (ijazah) yang Anda miliki.
- Kontak DITJEN DUKCAPIL sanggup dilihat pada tautan berikut http://dukcapil.kemendagri.go.id/contact
- Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil (Call Center : 1500537)
Bagaimana Jika Data NIK Dan Nomor Kartu Keluarga (KK) / NIK Kepala Keluarga Tidak Sesuai?
Apabila terdapat ketidaksesuaian data antara NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) / NIK Kepala Keluarga, silahkan mengajukan permohonan perbaikan data ke Kantor DUKCAPIL setempat sesuai alamat KTP, atau DUKCAPIL PUSAT untuk melaksanakan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi yang Anda miliki.
Bagaimana Pengisian Data Nama Yang Benar?
Nama yang diisikan ialah nama yang tertera pada ijazah tanpa gelar
Bagaimana Bila Salah Memasukkan "Nama" Identitas Saya?
Nama anda tidak sanggup diubah, namun sanggup diperbaiki ketika anda telah lulus seleksi dengan melampirkan nama yang sesuai pada ijazah tanpa gelar. Maka tidak menjadi problem jikalau ketika tes seleksi, nama anda kurang/kelebihan huruf, salah nama, dan lain-lain.
Apakah Saya Dapat Melamar Lebih Dari 1 (Satu) Jabatan?
Untuk deretan PPPK tahun 2019, setiap pelamar PPPK HANYA sanggup mendaftar 1 (satu) deretan jabatan pada 1 (satu) instansi dalam 1 (satu) kali periode pendaftaran.
Apakah Yang Dimaksud Periode Pendaftaran?
Periode registrasi ialah satu kurun waktu tertentu dimana ada beberapa instansi yang membuka registrasi pada ketika yang bersamaan.
Bagaimana Jika Kode Captcha Tidak Terbaca Atau Tidak Tampil?
Lakukan clear history(bersihkan riwayat dan cookies) kemudian refresh browser Anda dengan tekan (ctrl + f5).
Bagaimana Jika Data Tempat Lahir Saya Tidak Ada Di Referensi?
Data daerah lahir yang dipakai hingga pada Daerah Tingkat II (Kab/Kota) pada ketika anda lahir dan bukan data wilayah pemekaran ketika ini. Pastikan data daerah lahir yang anda ketikkan benar. Jika masih membutuhkan penambahan tumpuan maka anda sanggup melaksanakan seruan penambahan data daerah lahir dengan mengklik link tombol HelpDesk SSCASN 2019 pada sajian Lokasi Lahir tidak ditemukan.
Sudah Melakukan Pendaftaran Akun SSCASN 2019, Apakah Bisa Langsung Login Untuk Melanjutkan Pengisian Biodata Pendaftaran?
Setelah anda melaksanakan registrasi akun SSCASN 2019, maka anda sanggup eksklusif melaksanakan pengisian biodata registrasi dengan login memakai NIK.
Dapatkah Saya Mengganti/Membatalkan Instansi Yang Telah Saya Pilih?
Anda tidak sanggup mengganti instansi yang telah anda pilih apabila anda sudah menekan tombol kirim.
Bagaimana Jika Muncul Tulisan “NIK Sudah Terdaftar” Ketika Membuat Akun Pendaftaran?
Silahkan kanal website Helpdesk SSCASN kemudian pilih sajian Registrasi kemudian klik “NIK didaftarkan orang lain” dan lengkapi form isian tersebut
Bagaimana Jika Ada Kesalahan Dalam Penginputan Alamat Email Ketika Membuat Akun Pendaftaran?
Silahkan kanal website Helpdesk SSCASN kemudian pilih sajian Registrasi kemudian klik “ Perbaikan Alamat Email dan lengkapi form isian tersebut
Bagaimana Cara Mengecek Lowongan Informasi Yang Tersedia?
Silahkan kanal website portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dan Helpdesk SSCASN (https://sscasn-helpdesk.bkn.go.id)
Berapa Batas Usia Pelamar PPPK Tahun 2019?
Batas usia pelamar PPPK Tahun 2019 minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum BUP dalam jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Apakah Diperbolehkan Menggunakan Surat Keterangan Lulus Untuk Pendaftaran?
Tidak Boleh
Apakah PPPK Dapat Pensiun atau Mengundurkan Diri Atas Permintaan Sendiri ?
Tidak boleh
Apakah PPPK Dapat Pindah Instansi Sebelum Masa Kontrak Berakhir?
Tidak boleh
Apakah Anggota Atau Pengurus Partai Politik Dapat Mendaftar PPPK?
Tidak Boleh
Apakah Diperbolehkan Memilih Formasi Yang Lebih Rendah Dari Ijazah Yang Saya Miliki? (Misal: Saya Memiliki Ijazah S1 Untuk Melamar Formasi D3)
Gunakan Ijazah untuk melamar sesuai dengan deretan dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
Apakah Boleh Memperbaiki Data Yang Sudah Dikirim?
Anda TIDAK DAPAT memperbaiki data yang sudah di kirim, sehingga Anda harus BERHATI-HATI dalam mengisi data. Apabila ternyata masih ada data yang perlu diperbaiki sehabis dikirim maka data tersebut hanya sanggup diperbaiki pada ketika sehabis lulus ujian dan akan diproses pada pemberkasan penetapan NIP.
Apakah Dapat Mengubah Pilihan Instansi Pendaftaran?
Anda sanggup mengubah pilihan Instansi sebelum anda melaksanakan pendaftaran. Dengan syarat Instansi anda mengalami Pemekaran / Pengalihan Guru ke Propinsi dengan cara masuk ke sajian helpdesk, mencetak kartu , verifikasi ke BKD.
Instansi Mana Saja Yang Terkena Pemekaran ?
SUMATERA SELATAN
· Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, pemekaran dari Kabupaten Muara Enim (14 Desember 2012)
· Kabupaten Musi Rawas Utara, pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas (Juni 2013)
LAMPUNG
· Kabupaten Pesisir Barat, pemekaran dari Kabupaten Lampung Barat (25 Oktober 2012)
JAWA BARAT
· Kabupaten Pangandaran, pemekaran dari Kabupaten Ciamis (25 Oktober 2012)
NUSA TENGGARA TMUR
· Kabupaten Malaka, pemekaran dari Kabupaten Belu (14 Desember 2012)
KALIMANTAN TIMUR
· Kabupaten Mahakam Ulu, pemekaran dari Kabupaten Kutai Barat (14 Desember 2012)
SULAWESI TENGAH
· Kabupaten Banggai Laut, pemekaran dari Kabupaten Banggai Kepulauan (14 Desember 2012)
· KabupatenMorowali Utara pemekarandariKabupatenMorowali (12 April 2013)
SULAWESI BARAT
· Kabupaten Mamuju Tengah, pemekaran dari Kabupaten Mamuju (14 Desember 2012)
SULAWESI TENGGARA
· Kabupaten Kolaka Timur, pemekaran dari Kabupaten Kolaka (14 Desember 2012)
· Kabupaten Konawe Kepulauan, dimekarkan dari Kabupaten Konawe (12 April 2013)
· Kabupaten Buton Selatan, dimekarkan dari Kabupaten Buton (23 Juli 2014)
· Kabupaten Buton Tengah, dimekarkan dari Kabupaten Buton (23 Juli 2014)
· Kabupaten Muna Barat, dimekarkan dari Kabupaten Muna (23 Juli 2014)
MALUKU UTARA
· Kabupaten Pulau Taliabu, pemekaran dari Kabupaten Kepulauan Sula (14 Desember 2012)
PAPUA BARAT
· Kabupaten Manokwari Selatan, pemekaran dari Kabupaten Manokwari (25 Oktober 2012)
· Kabupaten Pegunungan Arfak, pemekaran dari Kabupaten Manokwari (25 Oktober 2012)
Apabila Instansi Tidak ada dalam daftar Pemekaran / Pengalihan anda sanggup melapor ke Helpdesk Admin Instansi
Apakah Dapat Menambahkan Pendidikan ?
Anda Dapat menambahkan Pendidikan terakhir melalui sajian daftar (Mengisi Pendidikan terakhir )
Siapakah Yang Melakukan Verifikasi Dan Validasi Terhadap Berkas Updating Jenjang Pendidikan ?
Instansi terkait wajib melaksanakan verifikasi dan validasi terhadap berkas updating jenjang pendidikan.
Bagaimana Jika Hasil Cetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2019 Tidak Sesuai Dengan Isian?
Lakukan clear history/bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies kemudian refresh browser Anda dengan tekan (ctrl + f5).
Bagaimana Jika Kartu Pendaftaran Atau Kartu Ujian Saya Hilang?
Anda sanggup mencetak ulang Kartu Informasi Akun, Kartu Pendaftaran SSCASN, Kartu Peserta Ujian melalui login ke portal SSCASN.
Bagaimana Cara Mencetak Kartu Registrasi Peserta Untuk Pendaftaran?
Silahkan kanal website Helpdesk SSCASN pada sajian Cek Nomor kemudian pilih Lupa Nomor Peserta Ujian kemudian klik tombol “Download Kartu Ujian” serta dibuktikan dengan verifikasi oleh Instansi.
Bagaimana Jika Saya Masih Memiliki Kartu Registrasi Tenaga Honorer Kategori-II Pada Saat Pendataan Tahun 2013?
Anda tetap harus mencetak Kartu Tanda Peserta serta dibuktikan dengan verifikasi oleh Instansi.
Bagaimana Cara Mencetak Ulang Kartu Informasi Akun SSCASN 2019?
Silahkan lakukan Log In ke portal SSCASN dengan memakai NIK dan password yang telah Anda daftarkan pilih sajian Riwayat.
Bagaimana Cara Mencetak Ulang Kartu Pendaftaran SSCASN 2019?
Silahkan lakukan Log In ke portal SSCASN dengan memakai NIK dan password yang telah Anda daftarkan pilih sajian Riwayat.
Bagaimana Cara Mencetak Ulang Kartu Peserta Ujian PPPK 2019?
Silahkan lakukan Log In ke portal SSCASN dengan memakai NIK dan password yang telah Anda daftarkan pilih sajian Riwayat.
Bagaimana Jika Website Yang Diakses Lambat Atau Tidak Dapat Diakses?
Pastikan koneksi internet Anda dalam kondisi stabil. Pastikan layanan internet yang dipakai mempunyai cukup bandwidth. Pastikan Browser yang dipakai ialah yang terbaru.
Bagaimana Jika Saat Pengisian Pendaftaran Koneksi Terputus ?
Pastikan Koneksi internet yang dipakai dalam kondisi stabil. Refresh ulang browser yang digunakan. Ulangi proses pendaftaran.
Bagaimana Jika Saya Lupa Password?
Silahkan kanal website Helpdesk SSCASN kemudian pilih sajian Login kemudian klik Lupa Password dan lengkapi form isian tersebut
Bagaimana Jika Saya Lupa Jawaban Pengaman-1?
Silahkan kanal website Helpdesk SSCASN kemudian pilih sajian Login kemudian klik Lupa Jawaban Pengaman-1 dan lengkapi form isian tersebut.
Bagaimana Jika Saya Lupa Jawaban Pengaman-2?
Silahkan kanal website Helpdesk SSCASN kemudian pilih sajian Login kemudian klik Lupa Jawaban Pengaman-2 dan lengkapi form isian tersebut
Tidak Ada Tombol "REGISTRASI" (DAFTAR) Pada Formulir Pendaftaran, Apa Yang Harus Saya Lakukan?
Pendaftaran hanya sanggup dilakukan sesuai kegiatan pendaftaran. Tidak ada tombol daftar berarti kegiatan registrasi belum dibuka atau sudah ditutup.
Pada Saat Login SSCASN, Muncul Konfirmasi "User Tidak Ditemukan", Bagaimana Solusinya?
Cek kembali Kartu Informasi Akun SSCASN Anda, pastikan username yang Anda ketikkan sesuai dengan username pada Kartu tersebut.
Bagaimana Tahapan Tes Seleksi PPPK ?
Tes Seleksi terdiri dari Kompetensi dan Wawancara
Bagaimana Mengenai Formasi Jabatan Guru Yang Memiliki Sertifikasi Pendidik?
Pendaftaran Formasi Eks Honorer Kategori-II pada Jabatan Guru yang mempunyai Sertifikasi Pendidik yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (DAPODIK) Dan Kementerian Agama.
Apakah Ada Biaya Pendaftaran PPPK?
Pendaftaran PPPK ini TIDAK DIKENAKAN BIAYA. Segera LAPORKAN apabila ada oknum yang meminta sejumlah uang.
Ada Oknum Yang Meminta Sejumlah Uang Untuk Dapat Meloloskan Seleksi PPPK.
Hati-hati PENIPUAN!!! Segera LAPORKAN kepada PANSELNAS BKN atau pihak berwajib apabila Anda menemukan orang yang mengaku sanggup meloloskan seleksi PPPK.
Siapakah Eks Tenaga Honorer Kategori-II?
Eks Tenaga Honorer Kategori II ialah tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian.
Siapakah Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer Kategori II?
Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer Kategori II ialah tenaga honorer eks THK-II yang telah bertugas sebagai Guru yang mempunyai NUPTK
Siapakah Tenaga Kesehatan Eks Tenaga Honorer Kategori II?
Tenaga Kesehatan Eks Tenaga Honorer Kategori II ialah tenaga honorer eks THK-II yang telah bertugas sebagai:
1) Dokter Umum/Spesialis,
2) Dokter Gigi/Spesialis,
3) Bidan,
4) Perawat,
5) Perawat Gigi,
6) Apoteker,
7) Asisten Apoteker,
8) Pranata Laboratorium Kesehatan,
9) Teknik Elektromedis,
10) Perekam Medis,
11) Fisioterapis,
12) Radiografer,
13) Sanitarian,
14) Nutrisionis,
15) Epidemiolog Kesehatan,
16) Entomolog Kesehatan,
17) Refraksionis Optisien,
18) Administrator Kesehatan,
19) Penyuluh Kesehatan Masyarakat,
20) Analis Kesehatan;
21) Penguji Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Tenaga Kesehatan Lingkungan Kerja).
Link download Buku Juknis Pendaftaran PPPK (P3K) Tahun 2019 ---DISINI----
=========================