Permenkes Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019 diterbitkan sebagai Panduan Penggunaan DAK Fisik bidang kesehatan yang diberikan pemerintah kawasan provinsi, pemerintah kawasan kabupaten/kota dalam rangka penyediaan sarana prasarana dan alat kesehatan pada kemudahan pelayanan kesehatan.
Menurut Permenkes Nomor 2 Tahun 2019, Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan yang selanjutnya disingkat DAK Fisik Bidang Kesehatan yaitu dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada kawasan tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai acara khusus fisik yang merupakan urusan kesehatan kawasan dan sesuai dengan prioritas nasional.
Pasal 2 Permenkes Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019 menyatakan bahwa:
1) DAK Fisik Bidang Kesehatan meliputi:
a. DAK Fisik reguler bidang kesehatan;
b. DAK Fisik penugasan bidang kesehatan; dan
c. DAK Fisik afirmasi bidang kesehatan .
2) DAK Fisik reguler bidang kesehatan sebag aimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. subbidang pelayanan kesehatan dasar;
b. subbidang pelayanan kesehatan rujukan; dan
c. subbidang pelayanan kefarmasian.
3) DAK Fisik penugasan bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b meliputi:
a. subbidang rumah sakit referensi nasional/provinsi/regional dan rumah sakit di kawasan prioritas pariwisata;
b. subbidang balai training kesehatan;
c. subbidang pengendalian penyakit ; dan
d. subbidang penurunan prevalensi stunting .
4) DAK Fisik afirmasi b idang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) abjad c mencakup :
a. subbidang puskesmas ; dan
b. subbidang rumah sakit pratama .
Pasal 3 Permenkes Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019 menyatakan bahwa:
1) DAK Fisik Reguler Sub bidang pelayanan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 2) abjad a diarahkan untuk kegiatan:
a. pembangunan, renovasi, dan/atau rehabilitasi puskesmas;
b. pembangunan, renovasi dan/atau rehabilitasi labotorium kesehatan kawasan ;
c. penyediaan alat kesehatan di puskesmas;
d. penyediaan prasarana puskesmas; dan
e. penyediaan alat, mesin dan materi serta sistem info kesehatan untuk pengendalian penyakit, kesehatan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
2) DAK Fisik Reguler Subbidang pelayanan kesehatan referensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 2) abjad b diarahkan untuk acara :
a. pembangunan dan/atau peningkatan gedung sarana rumah sakit kawasan provinsi/kabupaten/kota;
b. rehabilitasi dan/atau renovasi gedung sarana rumah sakit kawasan provinsi/kabupaten/kota;
c. penyediaan alat kesehatan di rumah sakit; dan
d. penyediaan prasarana rumah sakit.
(3) DAK Fisik Reguler Subbidang pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 2) abjad c, diarahkan untuk:
a. penyediaan obat dan materi medis habis pakai di tingkat daerah kabupaten/kota;
b. pembangunan baru, rehabilitasi , dan/atau penyediaan sarana pendukung instalasi farmasi kabupaten/kota; dan
c. pembangunan baru, rehabilitasi , dan/atau penyediaan sarana pendukung instalasi farmasi provinsi .
Pasal 4 Permenkes Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019 menyatakan bahwa DAK Fisik penugasan b dang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 abjad c diarahkan untuk kegiatan:
a. pembangunan, renovasi, dan/atau pemenuhan sarana prasarana dan alat rumah sakit referensi nasional;
b. pembangunan, renovasi, dan /atau pemenuhan sarana prasarana dan alat rumah sakit referensi regional ;
c. pembangunan, renovasi, dan /atau pemenuhan sarana prasarana dan alat rumah sakit rujukan provinsi;
d. pembangunan, renovasi, dan /atau pemenuhan sarana prasarana dan alat rumah sakit destinasi pariwisata prioritas;
e. peningkatan balai pendidikan dan training kesehatan di kawasan provinsi;
f. pengendalian penyakit;
g. prevalensi penurunan stunting ; dan
h. peningkatan atau pembangunan unit transfusi darah termasuk pemenuhan peralatan, sarana dan prasarana di rumah sakit kawasan kabupaten/kota.
Pasal 5 Permenkes Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019 menyatakan bahwa DAK Fisik afirmasi b idang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 abjad c diarahkan untuk kegiatan:
a. peningkatan atau pembangunan puskesmas perbatasan, termasuk untuk sarana, prasarana dan alat kesehatan puskesmas;
b. peningkatan puskesmas di kawasan tertinggal, termasuk untuk sarana, prasarana dan alat kesehatan puskesmas;
c. pembangunan dan/atau pemenuhan s arana prasarana dan alat rumah sakit pratama .
Selengkapnya berikut ini Salinan Permenkes Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019.
Link download Permenkes Nomor 2 Tahun 2019 pdf---- DISINI----
Demikian info perihal Permenkes Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.