Update, Permenkes Nomor 2 Tahun 2019 Wacana Juknis Penggunaan Dak Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019

Update, Permenkes Nomor 2 Tahun 2019 Wacana Juknis Penggunaan Dak Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019

Rabu, 01 Agustus 2018

 Tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus  Update, PERMENKES NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS PENGGUNAAN DAK FISIK BIDANG KESEHATAN  TAHUN ANGGARAN 2019

Permenkes Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan  Tahun Anggaran 2019 diterbitkan sebagai Panduan Penggunaan DAK Fisik bidang kesehatan yang diberikan pemerintah kawasan provinsi, pemerintah kawasan kabupaten/kota dalam rangka penyediaan  sarana prasarana  dan  alat  kesehatan pada kemudahan pelayanan kesehatan.

Menurut Permenkes Nomor 2 Tahun 2019, Dana Alokasi Khusus Fisik  Bidang Kesehatan  yang selanjutnya disingkat DAK Fisik Bidang Kesehatan yaitu dana yang dialokasikan dalam Anggaran   Pendapatan dan Belanja Negara  kepada  kawasan tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai acara khusus fisik yang merupakan urusan  kesehatan  kawasan dan sesuai dengan prioritas nasional. 

Pasal  2 Permenkes Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan  Tahun Anggaran 2019 menyatakan bahwa:
1)  DAK Fisik Bidang Kesehatan  meliputi:
a.   DAK Fisik reguler bidang kesehatan;
b.   DAK Fisik penugasan bidang kesehatan; dan 
c.   DAK Fisik afirmasi bidang kesehatan .
2)  DAK Fisik  reguler  bidang kesehatan  sebag aimana dimaksud pada  ayat (1) huruf  a meliputi:
a.   subbidang pelayanan kesehatan dasar; 
b.   subbidang pelayanan kesehatan rujukan;  dan 
c.   subbidang pelayanan kefarmasian. 
3)  DAK Fisik  penugasan bidang kesehatan  sebagaimana dimaksud  pada  ayat (1) abjad b  meliputi:
a.  subbidang rumah sakit referensi nasional/provinsi/regional dan rumah sakit di kawasan prioritas pariwisata; 
b.   subbidang balai training kesehatan;
c.   subbidang pengendalian penyakit ; dan 
d.   subbidang penurunan prevalensi stunting .
4)  DAK Fisik  afirmasi b idang  kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)   abjad c mencakup :
a.   subbidang puskesmas ; dan  
b.   subbidang rumah sakit pratama .

Pasal 3 Permenkes Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan  Tahun Anggaran 2019 menyatakan bahwa:
1) DAK Fisik Reguler  Sub bidang pelayanan dasar sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 2   ayat ( 2) abjad a  diarahkan untuk kegiatan:
a.   pembangunan, renovasi, dan/atau rehabilitasi puskesmas; 
b.   pembangunan, renovasi dan/atau rehabilitasi labotorium kesehatan kawasan ;
c.   penyediaan alat kesehatan di puskesmas;  
d.   penyediaan prasarana puskesmas; dan 
e.  penyediaan alat, mesin dan materi serta  sistem info kesehatan  untuk pengendalian penyakit, kesehatan lingkungan dan kesehatan masyarakat. 
2) DAK Fisik Reguler  Subbidang pelayanan kesehatan referensi sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 2  ayat ( 2) abjad b  diarahkan untuk acara :  
a. pembangunan dan/atau peningkatan gedung sarana rumah sakit kawasan provinsi/kabupaten/kota; 
b. rehabilitasi dan/atau renovasi gedung sarana rumah sakit kawasan provinsi/kabupaten/kota;
c.   penyediaan alat kesehatan di rumah sakit; dan
d.   penyediaan prasarana rumah sakit.
(3)  DAK Fisik Reguler Subbidang  pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2  ayat ( 2) abjad c, diarahkan untuk:
a. penyediaan obat dan materi medis habis pakai  di tingkat  daerah  kabupaten/kota; 
b. pembangunan baru,  rehabilitasi , dan/atau  penyediaan sarana pendukung  instalasi farmasi  kabupaten/kota;  dan 
c. pembangunan baru,  rehabilitasi , dan/atau penyediaan sarana pendukung  instalasi farmasi provinsi . 

Pasal 4 Permenkes Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan  Tahun Anggaran 2019 menyatakan bahwa DAK Fisik  penugasan b dang  kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 abjad c diarahkan untuk kegiatan:
a.  pembangunan,  renovasi, dan/atau  pemenuhan   sarana prasarana dan alat rumah sakit referensi nasional;  
b.   pembangunan,  renovasi, dan /atau  pemenuhan sarana prasarana dan alat  rumah  sakit referensi regional ;
c.   pembangunan,  renovasi, dan /atau  pemenuhan sarana prasarana dan alat  rumah sakit rujukan  provinsi;
d.   pembangunan,  renovasi, dan /atau  pemenuhan sarana prasarana dan alat  rumah sakit  destinasi pariwisata prioritas;
e. peningkatan balai pendidikan dan training kesehatan  di kawasan provinsi; 
f.   pengendalian penyakit;
g.   prevalensi  penurunan stunting ; dan 
h. peningkatan atau pembangunan unit transfusi darah termasuk pemenuhan peralatan, sarana dan prasarana di rumah sakit kawasan kabupaten/kota.

Pasal 5 Permenkes Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan  Tahun Anggaran 2019 menyatakan bahwa DAK Fisik afirmasi b idang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 abjad c diarahkan untuk kegiatan:
a.   peningkatan atau pembangunan puskesmas perbatasan, termasuk untuk sarana, prasarana dan alat  kesehatan puskesmas;  
b.   peningkatan puskesmas di kawasan tertinggal,    termasuk untuk sarana, prasarana dan alat kesehatan  puskesmas;  
c.   pembangunan dan/atau pemenuhan s arana prasarana dan alat  rumah sakit pratama .

Selengkapnya berikut ini Salinan Permenkes Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan  Tahun Anggaran 2019.




Link download Permenkes Nomor 2 Tahun 2019 pdf---- DISINI----

Demikian info perihal Permenkes Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan  Tahun Anggaran 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =