Permensos Nomor 2 Tahun 2019 |
Permensos Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama Untuk Penanganan Fakir Miskin. Permensos Nomor 2 Tahun 201 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa 1) untuk melaksanakan peningkatan kapasitas fakir miskin dalam mengembangkan kemampuan dasar dan kemampuan berusaha sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 perihal Penanganan Fakir Miskin, perlu diberikan bantuan sosial permodalan melalui kelompok perjuangan bersama; 2) bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2015 tentang Kelompok Usaha Bersama sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti.
Berdasarkan Permensos Nomor 2 Tahun 2019, dinyatakan bahwa Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif yang selanjutnya disebut UEP yaitu bantuan yang diberikan Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah untuk meningkatkan kemampuan dalam mengakses sumber daya ekonomi, meningkatkan kemampuan perjuangan ekonomi, meningkatkan produktivitas kerja, meningkatkan penghasilan, dan menciptakan kemitraan perjuangan yang saling menguntungkan.
Selanjutnya pada Pasal 2 Permensos Nomor 2 Tahun 2019, dinyatakan bahwa Pemberian UEP (Usaha Ekonomi Produktif) kepada KUBE (Kelompok Usaha Bersama) bertujuan untuk penguatan kapasitas fakir miskin dalam meningkatkan pendapatan dan kemampuan berusaha sehingga mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri serta meningkatkan kesetiakawanan sosial.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permensos Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama Untuk Penanganan Fakir Miskin.
Link download Permensos Nomor 2 Tahun 2019
Demikian informasi salinan Permensos Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama Untuk Penanganan Fakir Miskin. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.