Update, Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 Wacana Perubahan Permendikbud No 51/2018 Wacana Ppdb Tk, Sd, Smp, Sma, Smk

Update, Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 Wacana Perubahan Permendikbud No 51/2018 Wacana Ppdb Tk, Sd, Smp, Sma, Smk

Senin, 13 Mei 2019

 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor  Update, PERMENDIKBUD NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN PERMENDIKBUD NO 51/2018 TENTANG PPDB TK, SD, SMP, SMA, SMK

Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB TK,SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan diterbitkan mengingat kondisi beberapa tempat yang belum sanggup melaksanakan secara optimal ketentuan terkait sistem zonasi PPDB 2019/2020.

Inti dari Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 adalah merubah ketentuan dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018
a. jalur  zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah; diubah menjadi jalur zonasi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;
b. jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) di luar zonasi dari daya tamping Sekolah; diubah menjadi jalur prestasi paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah; dan
c. jalur  perpindahan kiprah orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah,diubah menjadi jalur perpindahan kiprah orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.

Terkait Jalur prestasi, dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019, bahwa Jalur prestasi dengan kuota paling banyak 15% (lima belas persen) ditentukan berdasarkan:
a. nilai ujian Sekolah berstandar nasional atau UN; dan/atau
b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
Peserta didik yang masuk melalui jalur Prestasi merupakan penerima didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan. Makara siswa yang gres jalur prestasi bisa lebih dari 15% kalau ditambahkan dengan mereka yang berprestasi dari dalam zona.

Selain itu, dalam Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 ditegaskan bahwa Orang tua/wali penerima didik wajib menciptakan surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti meniru bukti keikutsertaan dalam jadwal penanganan keluarga tidak bisa dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.  Dalam kaitan ini, lebih lanjut ditegaskan bahwa Orang tua/wali penerima didik kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang belum menerapkan wajib berguru 12 (dua belas) tahun, juga wajib menyatakan bersedia mengembalikan biaya pendidikan dalam surat keterangan.

Dalam Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019  juga dinyatakan bahwa ketentuan terkait hukuman berupa pengurangan derma Pemerintah Pusat dan/atau realokasi dana derma operasional Sekolah kepada Sekolah yang melaksanakan pelanggaran Juknis PPDB sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 ayat (4) abjad d dan Pasal 14 ayat (5) Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 dinyatakan DIHAPUS.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 20 Tahun 2019 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru  (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), SD (SD), SMP (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).





Link download / unduh Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 pdf ---disini---

Demikian gosip terkait Pertunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK,SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan menurut Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =