Update, Pma Nomor 11 Tahun 2019 Perihal Pinjaman Tukin Pegawai Kemenag

Update, Pma Nomor 11 Tahun 2019 Perihal Pinjaman Tukin Pegawai Kemenag

Minggu, 16 Juni 2019

 PMA ini merupakan Peraturan pelaksanaan dari Update, PMA NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN TUKIN  PEGAWAI KEMENAG

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 11 Tahun 2019 perihal (Juknis) Pemberian Tunjangan Kinerja (TUKIN) Pegawai pada Kementerian Agama (KEMENAG). PMA ini merupakan Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2018 perihal Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama.


Ada kabar baik bagi pegawai fungsional di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), menurut PMA Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tukin  Pegawai Kemenag dinyatakan bahwa: 1) Pegawai yang menduduki jabatan fungsional dan merangkap jabatan struktural, dibayarkan Tunjangan Kinerja yang menguntungkan. 2) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Kementerian Agama yang diperbantukan atau dipekerjakan di instansi lain dibayarkan sebesar 100% (seratus per seratus) selama Tunjangan Kinerja tidak dibavarkan di instansi daerah yang diperbantukan atau dipekerjakan. 3) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapat pemberian profesi, dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatannva dengan pemberian profesi pada jenjangnva. 4) Dalam hal pemberian profesi yang diterima lebih besar dan pada Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatannya, dibayarkan pemberian profesi pada jenjangnya. 5) Tunjangan Kinerja bagi dosen dan guru PNS yang belum bersertifikat pendidik dibayarkan sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari Kelas Jabatannya. 6)  Tunjangan Kinerja guru yang diangkat dalam golongan II (dua) dibayarkan sebesar 100% (seratus per seratus) dari Kelas Jabatannya yang disetarakan dengan Kelas Jabatan 5.

Guru golongan II di lingkungan Kemenag tentu perlu bersyukur, di ketika guru golongan II yang biasanya pendidikan belum S1 di lingkungan kementerian lain terancam tidak mendapat pemberian pendidik, bahkan ada yang terancama diberhentikan dan dialihtugaskan. Di Kemenag, guru golongan II mendapat TUKIN sebesar 100% (seratus per seratus) dari Kelas Jabatannya yang disetarakan dengan Kelas Jabatan 5 atau mendapat tukin sekitar Rp. 8.562.000,-

Ingin tahu besaran Tukin Pegawai Kemenag menurut PMA Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tukin  Pegawai Kemenag. Berikut ini besaran Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian Agama.


 PMA ini merupakan Peraturan pelaksanaan dari Update, PMA NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN TUKIN  PEGAWAI KEMENAG

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Agama - PMA Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tukin  Pegawai Kemenag

Link download PMA Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tukin Pegawai Kemenag (DISINI)

Demikian info terkait  Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 11 Tahun 2019 perihal (Juknis) Pemberian Tunjangan Kinerja (TUKIN) Pegawai pada Kementerian Agama. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 




= Baca Juga =